Hak Asasi Manusia (HAM)

Senin, 18 Maret 2013


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :
1.     Kejahatan genosida;
2.     Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.     Membunuh anggota kelompok;
2.     mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3.     menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4.     memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5.     memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1.     pembunuhan;
2.     pemusnahan;
3.     perbudakan;
4.     pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5.     perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6.     penyiksaan;
7.     perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8.     penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9.     penghilangan orang secara paksa; atau
10.  kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)


Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)


Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Sosiologi Sebagai Hubungan Perilaku

Minggu, 17 Maret 2013

Pengertian Sosiologi

Kata sosiologi berasal dari bahasa yunani yang berarti sociuskawandan logos yang berartibicara” . Maka dapat di simpulkan sosiologi berarti ilmu yang mempelajari tentang kehidupan masyarakat.

Sejarah

    Sosiologi termasuk ilmu yang masih muda. Sosiologi pertama kali terjadi di eropa, pendorongnya karena perubahan-perubahan kesejahteraan masyarakat.
    Di Amerika serikat, sosiologi di hubungkan dengan usaha untuk meningkatkan keadaan sosial manusia. Pendorongnya untuk menyelesaikan persoalan yang di timbulkan oleh kejahatan, pelanggaran, pelacuran, pengangguran, dan lain sebgainya

    Banyak ahli sosiologi berpendapat sosiologi lahir karena krisis yang terjadi di dalam masyarakat.
    Contoh: Laeyendecker, dia mengaitkan sosiologi dengan serangkaian perubahan di bidang sosial politik.
    Ada lagi Marthin Luther, dia berpendapat meningkatnya individualisme, lahirnya ilmu pengetahuan modern, berkembangnya kepercayaan diri sendiri dan industri. Serta terjadinya revolusi Prancis.
    Namun pada abad ke-19 filsuf yang bernama Auguste comte menerbitkan buku yang berisi tentang pendekatan umum untuk mempelajari masyarakat. Dia juga berpendapat ilmu pengetahuan mempunyai urutan tertentu berdasarkan logika. Selain itu setiap penelitian dilakukan tahap-tahap untuk mencapai tahap akhir, yaitu ilmiah.
Tahun 1842 Auguste Comte menerbitkan jilid terakhirnya yang berjudul “Positive philosophy. Auguste Comte berpendapat ada 3 pandangan penting tentangHukum Kemajuan Manusia”. Dan sejarah akan melewati 3 jenjang ini :
Satu : Jenjang teologi
Pada jenjang ini manusia akan mencoba mejelaskan gejala disekitarnya dengan mengacu pada hal yang bersifat adikodrati.
Dua : Jenjang metafisika
Pada jenjang ini manusia mengacu pada kekuatan metafisik atau abstrak.
Tiga : Jenjang positif
Pada jenjang ini penjelasan gejala alam ataupun sosial yang dilakukan dengan mengacu pada deskripsi lmiah.

Perkembangan Sosiologi
di Indonesia 

Wulang reh yaitu ajaran sri paduka mangkunegoro dari surakarta. Mengajarkan tentang tata hubungan dari golongan yang berbeda.
Ki hajar dewantara pelopor sosiologi dari Indonesia. Beliau mengungkapkan konsepnya mengenai kepemimpinan dan kekeluargaan yang di praktek kan di Organisasi Pendidikan Taman Siswa

Perkembangan setelah
perang dunia ke II

Tahun 1948 seorang prof. Mr. Soenario kolopaking pertama kali memberi kuliah sosiologi dengan bahasa indonesia di Akademi Ilmu Politik di Jogja (sekarang menjadi Universitas Gajah Mada)

Objek Kajian Sosiologi

Objek kajian sosiologi adalah masyarakat yang dilihat dari sudut hubungan antarmanusia dan proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat. Dapat juga di artikan meneliti perilaku sosial manusia antar kelompok.

o  Selo soemardjan (di buku Perkembangan Ilmu Sosiologi di Indonesia) dia berpendapat masyarakat adalah orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
o  Ralph Linton berpendapat masyarakat merupakan suatu kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja sama cukup lama.

o  Hassan Shadily (dalam buku sosiologi adalah untuk masyarakat) dia berpendapat masyrakat adalah golongan besar atau kecil manusia.
o  J.L. Gillin dan J.P. Gillin (dalam buku Cultural Sociology) dia berpendapat masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, perasaan dan persatuan yang sama.

o  Auguste Comte (dalam bukunya The Positive Phylosophy) dia berpendapat masyarakat merupakan kelompok makhluk hidup dengan realitas-realitas baru yang berkembang menurut hukum-hukumnya sendiri dan berkembang menurut pola perkembangan sendiri

Cabang sosiologi

  Sosiologi agama mempelajari tentang hubungan gejala msyarakat dengan agama. Sosiologi agama mempelajari perilaku-perilaku manusia berkaitan dengan keyakinan yang di anutnya.
  Sosiologi pendidikan mengkaji hubungan antara gejala masyarakat dengan pendidikan.

    Sosiologi politik mengkaji hubungan antara gejala kemasyarakatan dengan politik
yang
antara lain adalah :
a.
perilaku-perilaku politik
b.lembaga-lembaga politik dalam masyarakat
c.peranan politik dalam perubahan masyarakat
    Sosiologi hukum mempelajari kaitan antara gejala kemasyarakatan dengan hukum.
    Sosiologi keluarga membahas kegiatan atau interaksi antara gejala masyarakat dan keluarga

    Sosiologi ekonomi mempelajari kaitan gejala masyarakat dengan cara memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    Sosiologi indutri mempelajari kaitan gejala kemasyarakatan dengan industri.

Manfaat Sosiologi

o   Dapat melihat lebih jelas siapa diri kita, baik sebagai pribadi atau anggota kelompok.
o   Membantu kita untuk mengkaji tempat kita dalam masyarakat. Selain itu dapat melihatduniaataubudaya” lain yang belum kita ketahui

o   Dengan bantuan sosiologi kita semakin bisa memahami norma, tradisi, keyakinan, dan nilai-nilai yang di anut oleh masyarkat lain.
o   Sebagai generasi penerus dengan mempelajari sosiologi kita dapat lebih tanggap, kritis, dan rasional menghadi gejala sosial masyarakat.

Metode-metode
dalam sosiologi

1. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, mencatat, mengolah, dan mendeskripsikan.
2. Penentuan ciri-ciri umum dan sistem dilakukan dengan cara berfikir secara ilmiah. Berfikirnya berlangsung secara induktif, yang berasal dari pengalaman tentang peristiwa dan fakta yang ada.

3. Verifikasi (mengecek ulang) dilakukan terhadap kenyataan alam atau dalam masyarakat yang hidup.